Kamis, 27 November 2014

"Kartu Sakti" Jokowi

Akhirnya, peluncuran "kartu sakti" dilakukan pada tanggal 03 november kemarin dengan di dampingi oleh ibu negara, dan beberapa menterinya pak jokowi secara resmi mengeluarkan kartu saktinya yakni terdiri dari KIS, KIP dan KKS

"Kartu Sakti" Jokowi
Gambar : KIS KIP KKS

Latar Belakang

Sebelum dikeluarkannya kartu sakti ini, sebelumnya memang dari masa kampanye yang lalu pak jokowi sudah mengungkapkan bahwa salah satu program yang dilaksanakan yakni dengan pengadaaan kartu sakti ini, yang merupakan lanjutan dari program yang beliau laksanakan saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Karena dinilai sukses, maka program tersebut beliau lanjutkan saat menjabat sebagai kepala negara. Keluarnya kartu ini dinilai sebagai upaya dalam terciptanya suatu konsep "Good Goverment" atau pemerintahan yang bersih dan terbuka pada publik, terkhusus pada wacana kartu sakti ini dinilai sebagai upaya dari pemerintah untuk melindungi rakyat pedesaan.

Mengapa dikatakan sebagai pelindung masyarakat desa karena selama ini kebijakan yang selalu diambil oleh pemerintah dinilai hanya menguntungkan masyarakat perkotaan. Sehingga dengan adanya kartu sakti maka masyarakat desa juga bisa merasakan layanan dari pemerintah secara langsung.

Permasalahan

Dari beberapa pemberitaan yag mencuat ke publik, konten permasalahan yang diperdebatkan adalah dari mana sumber dana dari kartu sakti ini, jika menteri sekertaris negara bapak Pratikno mengatakan bahwa dana diperoleh dari CSR [Corporate Social Responsibility]. CSR sendiri adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka, terhadap masalah sosial dan lingkungan yang terjadi disekitar tempat perusahaan berada.

Dan juga sebagai bentuk usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan berada. Sementara pendapat berbeda dikemukakan politikus PDI-P Eva kusuma sundari, yang mengatakan bahwa dana untuk membiayai kartu sakti ini adalah dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara [APBN].

Selanjutnya, menyikapi masalah pendanaan Ombudsman RI dari hasil penelitian yang dilakukan, mengatakan bahwa sumber dana kartu sakti ini berasal dari APBN , namun belum mengetahui dimana pos anggarannya.

Tanpa Sepengetahuan Anggota DPR

Dari berbagai pendapat yang mencuat tersebut bisa dipastikan bahwa dana yang digunakan adalah dari APBN, namun permasalahan tidak berhenti disitu karena ternyata anggota DPR juga bersuara salah satunya adalah bapak Aboe Bakar al-Habsyi anggota DPR RI fraksi PKS, yang mengatakan bahwa "kartu sakti ini dieksekusi dalam 2 pekan sungguh ajaib", program dengan nilai 6,44 T untuk 1.289 juta rakyat hanya dibuat dalam dua pekan sungguh ajaib, Anggaran tersebut tidak pernah dibicarakan di DPR bahkan menurut beliau Anggaran KIS, KIP dan KKS tidak ditemukan di APBN.

Sungguh, sangat ironi ketika bapak presiden dan anggota DPR justru tidak ada kontak dan pembicaraan, seolah semua berjalan sendiri-sendiri, sampai sejauh ini, kita masih belum mendapatkan kejelasan dari mana sebenarnya sumber dana untuk membiayai program kartu sakti  ini.

Ternyata dalam hal pengadaan barang dan jasa seorang presiden bisa melakukan langkah berikut untuk bisa mendapatkan pendanaan selain dari APBN, ada dua langka yang kemudian bisa diambil oleh pemerintah sekarang, meskipun belum di publikasikan dari mana, namun kita bisa menarik kesimpulan langkah apa yang bapak presiden bisa lakukan.

  • ayat 1 pasal 39 perpres 70 tahun 2012 yag berbunyi pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap barang dan jasa dalam jumlah 200 juta.
  •  ayat 2 huruf g poin 2 pasal 17 perpres 70 tahun 2012, bisa dilakukan penunjukan langsung salah satu penyedia barang dan jasa, dengan nilai 100 milyar dengan mengikuti kriteria yang ada.

Nah, berhubung karena penyaluran kartu sakti ini, masih belum seluruh daerah mendaptkan maka bisa saja dana yang digunakan hanya berkisar dari jumlah yang disebutkan diatas.

Permasalahan Berlanjut

Bapak Danang Girinrawardana selaku ketua Ombudsman, Ombudsman sendiri adalah lembaga negara di indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh negara, BUMN, BUMS dll. Mengungkapkan bahwa program seperti kartu sakti ini di beberapa daerah sekitar 40-60 daerah sudah menjalankannya, sehingga apabila pemerintah pusat masih menjalankan maka hal ini akan membebani negara.

Saran beliau pemerintah pusat harus memperbaiki sistem didaerah sehingga tidak ada kesan tumpang tindih antara kebijakan pusat dan daerah. Namun dipusat tetap dijalankan.



Uji Kesaktian Kartu Sakti

Kartu sakti sendiri merupakan sebutan untuk kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terdiri dari KIS [Kartu Indonesia Sehat], KIP [Kartu Indonesia Pintar] dan KKS [Kartu Keluarga Sejahtera]. dari namanya memang membuat kartu ini menjadi sakti di pendengaran semua orang, tapi apakah benar demikian, ataukah hanya sebuah nama saja. berikut kita ulas sedikit.

KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)


Nah, kartu sakti kita yang pertama adalah KKS, nah kalau kita punya kartu ini, maka kita dan masyarakat lainnya yang sudah punya akan mendapatkan besaran uang 200 ribu, meskipun besarannya tidak terlalu mencolok yah, lumayan lah...

Ternyata dengan besaran demikian, justru mengingatkan kita pada KPS atau (Kartu Perlindungan Sosial) yang juga memberikan bantuan yang sama.

KIP (Kartu Indonesia Pintar)


Lanjut dengan kartu sakti berikutnya yakni KIP, kartu berhubungan dengan dunia pendidikan, jadi bagi mereka yang tidak dapat melanjutkan pendidikan bisa dengan memiliki kartu ini, secara khusus juga ditujukan kepada siswa yang miskin.

Ada pula wacana yang mengatakan bahwa KIP ini akan menjangkau mereka yang terkena  DO serta anak jalanan.

Sama dengan KKS, yang mengikut pendahulunya yakni KPS maka KIP inipun juga mengikut pada program sebelumnya yakni BSM atau bantuan siswa miskin.


KIS (Kartu Indonesia Sehat)


Melangkah ke kartu sakti selanjutnya, dan yang terakhir yakni, KIS. Banyak orang bertanya-tanya mengapa ketika program JKN melalui BPJS belum kelar, belum semua orang terkena atau terdaftar justru sekarang sudah ada yang baru, terus apa yang membedakan antara JKN dengan KIS. Apakah masyarakat dipedesaan sudah tahu kalau kartu yang belum mereka dapatkan sebelumnya yakni JKN sekarang sudah ada gantinya lagi.

Tinggalkan pembahasan itu, mari kita lihat Persamaan dan Perbedaannya

Persamaan

Alur pelayanan dari peserta KIS ini dimulai dari pelayanan tingkat pertama yakni Puskesmas, klinik ataupun praktek dokter dan selanjutnya akan dilanjutkan kerumah sakit jika memiliki rekomendasi dari pihak puskesmas.

Menurut ibu menteri kesehatan alur KIS dengan JKN sama yakni dari puskesma yang berjumlah 19.682 serta rumah sakit 1.574 premi sama dengan JKN karena masih pakai anggaran 2014 yang terbagi atas tiga kelas, serta masih dibawah BPJS.

Perbedaaan

Selanjutnya perbedaan menurut beliau, dilihat dari jangkauan, kalau JKN pada keluarga sementara KIS menjangkau kelompok dalam masyarakat yang belum terdaftar JKN, seperti anak jalanan serta penyandang cacat. lebih jauh lagi JKN hanya bisa pada taraf pengobatan sementara KIS lebih pada pencegahan, karena menurut beliau, Peserta KIS bisa memperoleh fasilitas seperti Imunisasi.

Selanjtnya dilihat dari dasar hukumnya, BPJS dari UU No 40 tahun 2004 tentang JKN sementara KIS langsung program presiden.

Nah, itu sedikit penjelasan tentang perbedaan dan persamaan, meskipun secara umum sebenarnya sama saja, dari tatanan teknispun membebek seperti apa yang ada dalam BPJS melalui JKNnya.

Kesimpulan

Dari beberapa penjelsan diatas, mulai dari permasalahan yang ada, melihat bagaimana sebenarnya program ini, melihat bagaimana sistem dan jangkuan dari Kartu Sakti, yah, dapat disimpulkan bahwa Kesaktiannya hanya dari nama saja, sementara isi, jangkauan dan sebagainya hanyalah warisan dari program sebelumnya... kartu ini membuktikan dirinya tidaklah SAKTI.


#dihimpun dari beberapa sumber dan berita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar