Ada 7000 nyawa penerus bangsa yang setiap hari dibunuh, para generasi awal yang sejatinya bisa membawa negara ini menuju pembangunan dan kemajuan dimata Dunia harus pupus begitu saja, tanpa mampu melihat tanah kelahirannya yang kaya akan Sumber Daya Alam, eloknya pemandangan serta keramahan penduduknya yang sangat tersohor. Bahkan sebelum ia dilahirkan.
Kasus Aborsi di Indonesia dan Dunia
Begitulah kasus Aborsi yang terjadi dinegeri ini, ada 2,5 Juta nyawa yang melayang pertahunnya sebelum keluar dari rahim ibunda. Angka 2,5 Juta ini bahkan hanya tercatat di Indonesia saja, sementara Amerika juga menyusul dengan angka serupa yakni 2 Juta pertahun, angka ini bagi Amerika melebihi, jumlah kasus yang terjadi seperti, kriminalitas, pembunuhan, bunuh diri bahkan akibat terkena penyakit, bukan itu saja jumlah ini bahkan lebih tinggi dari pada jumlah korban akibat peperangan dimasa lalu.
Perang Dunia I, II, Civil War, Perang Vietnam dan Korea tidak mampu menandingi jumlah kematian akibat Aborsi.
Di Indonesia, kasus aborsi terjadi dalam berbagai modus, menjerat hampir semua elemen dalam masyarakat mulai dari pelajar hingga yang sudah berkeluarga. Jika dalam lingkup pelajar yang sering terjadi adalah kasus akibat pergaulan yang sangat bebas, ini dikarenakan pelajar yang masih remaja dengan kecenderungan untuk "mencoba" hal-hal baru yang ingin mereka rasakan, itu sangat tinggi.
Keinginan untuk mencoba seks, rokok, narkoba dan sejenisnya pada akhirnya membawa mereka melakukan tindakan yang tidak sewajarnya mereka lakukan-seperti halnya dengan tingginya angka Aborsi ini, yang lahir akibat keinginan untuk "mencoba" seks bebas misalnya.
Sementara dalam lingkup mereka yang telah berkeluarga, terjadi karena adanya perselingkuhan, janin hasil dari hubungan gelap inilah kemudian menjadi korban. Takut ketahuan dan menanggung malu di mata masyarakat akhirnya memicu mereka melakukan pembunuhan terhadap Janin, sungguh bejat tingkah laku dari manusia masa sekarang ini. Karena ulah sendiri, justru mengorbankan nyawa lainnya.
Sebab Terjadinya Kasus Aborsi
Dari uraian diatas mengenai modus kejadian Aborsi, tidak lain karena adanya Pergaulan bebas dikalangan pelajar dan perselingkuhan di kalangan orang berkeluarga.
Adanya modus demikian tidak semata-mata karena kemauan dan dorongan dari si-pelaku saja, Akan tetapi, perlu juga kita perhatikan adalah adanya jaminan bagi setiap orang untuk mengekpresikan keinginan dalam bentuk berperilaku. Yah, adanya kebebesan berperilaku dalam sistem yang ada saat ini menjamin setiap perbuatan apapun yang diinginkan selama seseorang tersebut tidak menggangu aktivitas orang lain.
Kebebasan berperilaku ini, jika tidak ada kontrol yang baik dari keluarga, pihak yang berwenang seperti pemerintah maupun masyarakat, maka akan menghasilkan akibat yang sangat fatal, seperti kasus pembunuhan generasi ini baca : Aborsi.
Bukan berarti aktivitas kontrol selama ini tidak dilaksanakan, faktanya setiap orang juga selalu berusaha untuk terus memperbaiki diri menuju kearah yang lebih baik. Sehingga tidak dapat dikatakan begitu saja bahwa selama ini, pemerintah kita tidak menaruh perhatian akan hal semacam ini.
Namun, faktalah yang lagi-lagi membuat, kita mempertanyakan, mengapa kasus seperti ini masih saja terjadi?
Hukuman Tindak Pidana Aborsi
Salah satu bentuk kontrol dari pemerintah dalam merespon angka Aborsi yang melangit ini adalah dengan memberikan sanksi bagi para pelaku tindakan Aborsi.
Dalam Pasal 346 yang berbunyi "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun" . Dijelaskan bahwa pelaku Aborsi terancam pidana empat tahun.
Sementara dalam pasal lainnya, juga dijelaskan mengenai pidana yang bisa dikenai bagi pelaku, baik itu calon ibu janin, pasangan, dokter, bidan dan dukun, semua bisa terkena hukuman. Bahkan orang yang mungkin sekedar memberitahukan tempat praktek Aborsi-pun bisa terjerat pasal mengenai pelanggaran tindak pidana.
Peraturan itu sudah ada, namun lagi-lagi angka 2,5 juta bagi Indonesia adalah jumlah yang sangat mencengangkan. Bahkan jumlah ini bisa saja bertambah karena yang terdata hanyalah korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit atau Puskesmas, karena rekam kasusnya bisa langsung terlihat, sementara yang tidak bisa saja lebih besar dari yang terdata, ibarat Gunung es, yang hanya tampak dari permukaannya saja. Innalillah.
Peraturan Pemerintah Melegalkan Aborsi
Pada 21 Juli 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono
Menandatangani Peraturan Pemerintah Pasal 31 No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi. Dalam PP ini, dijelaskan bahwa Aborsi yang dilakukan pada korban Pemerkosaaan diBolehkan. Sehingga,
ketika ada kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban tersebut Hamil maka
diperbolehkan atau sudah dilegalkan untuk dilakukan Aborsi.
PP ini, mendapat beberapa tanggapan dari masyarakat ada yang
pro adapula yang kontra. Yang pro berpandangan bahwa, Aborsi bagi korban
pemerkosaan itu bisa-bisa saja, karena dilihat dari bagaimana perkembangan
anaknya nanti, bisa saja tidak mendapat perhatian dari Orang tuanya, karena
terlahir dari Hal yang tidak diinginkan, kehadirannya bisa tidak diterima dan
bisa menimbulkan efek Traumatik bagi sang bunda, karena akan
menyebabkan kenangan pilu itu, teringat kembali. Nah, ini akan menghambat
pertumbuhan si anak dan bisa saja menimbulkan masalah lainnya.
Sementara, bagi yang kontra berpandangan bahwa ini sama saja
kita membunuh hak hidup dari anak yang akan lahir kedunia. Adapula yang
berpandangan bahwa, peraturan pelegalan Aborsi ini jika tidak dikawal dengan
baik bisa membuat diselewengkan ke arah yang tidak baik. Karena tindak Aborsi
yang sejatinya disebabkan oleh dua hal diatas, tetapi Oknum praktisi
kesehatan dalam hal ini, dokter maupun bidan berkilah bahwa ini dilakukan
karena pasien adalah korban pemerkosaan. Sehingga sangat perlu untuk
memperjelas peraturan ini, atau sebaiknnya dihilangkan saja.
Solusi Tidak Menyelesaikan Masalah
Semua orang pasti sepakat bahwa, sudah sewajarnya kita semua
bertanggung jawab akan kasus Aborsi ini, dan diharapkan bisa menghadirkan
solusi tuntas akan permasalah ini.
Jika, berkaca pada solusi untuk korban pemerkosaan tersebut
diatas yang justru diperbolehkan untuk dilakukan tindakan Aborsi. Seolah-olah
pemerintah ingin mengatakan "silahkan lakukan pemerkosaan, sekarang sudah
bisa dilakukan Aborsi". Ini, sama dengan pemberantasan seks bebas dengan
membagikan Kondom.
Dengan asas pemikiran Sekularisme, memisahkan kehidupan
dunia dari agama dalam hal pembuatan Hukum sudah pasti Solusi seperti ini akan
bermunculan. Kenapa? karena seyogianya Hukum itu dibuat dari permasalahan yang
muncul dalam masyarakat, dari permasalahan tersebut dirumuskan suatu hukum yang
tidak memihak salah satu pihak. Maka lahirlah peraturan ini, satu sisi
melindungi korban tetapi dilain sisi juga seolah melindungi pelaku juga untuk
terus melakukan tindak pidananya.
Solusi seperti ini, benar-benar tidak menyelesaikan masalah
yang ada. Hukum harus ditegakkan dengan Adil, menciptakan peraturan yang
memberikan efek jera.
Sehingga, kasus Aborsi seperti ini, benar-benar bisa
terhindarkan. Jangan lagi ada kasus "Generasi" penerus bangsa harus
terbunuh sebelum mampu memberikan kontribusi banyak bagi negeri. Tentunya juga
tidak terlahir dari kasus pemerkosaan dengan peraturan Hukum yang buat semakin
baik dan dapat memberikan efek Jera bagi setiap pelaku tindak pidana kriminal.
Aku jangan dibunuh ya :D
BalasHapusyo'i bro ... :) ada waktunya
HapusMakasih Bro. Hehehe :D
HapusAdmin bru, semangat baru :)
BalasHapus